Ntvnews.id, Jakarta - Dua pria yang masih remaja nekat melakukan pencabulan kepada anak SD juga SMP di Kabupaten Lampung. Mereka berhasil diciduk pihak berwajib berkat laporan warga dan keluarga korban.
Dikutip dari akun Lagi Viral, nampak mereka berbaju orange dan menyesali perbuatannya.
"Dua Remaja di Lampung Selatan Rud^p4k54 Gadis Sejak SD Hingga SMP diketahui Kedua pelaku yakni Latif (18) dan Nando (21) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (29/10/2024).
"Pertama diamankan Latif di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan Nando di Korpri, Bandar Lampung," Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024)." tulis akun Lagi Viral.
View this post on Instagram
Polisi mengatakan pelaku melakukan pencabulan terhadap korban D (14) warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sejak duduk di bangku SD.
"Jadi korban dilakukan persetubuhan sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 Tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 Tahun," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.