Ntvnews.id, Jakarta - Dua orang ditangkap kembali dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, satu tersangka yang ditangkap adalah pegawai Komdigi, sementara satu lainnya masyarakat biasa. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Sebelumnya, tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi. Tersangka mengaku melindungi seribu situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada polisi kala penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Tapi, kewenangan itu malah disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melindungi situs tersebut sehingga tak terblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Ade Ary, Jumat (1/11/2024).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal usai salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya pun telah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Komdigi melawan judi online.