Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, merespons isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat terkait harga jam tangannya.
"Ini jam tangan saya, yang saya pakai ini, sudah saya beli sejak 5 tahun yang lalu dan selalu saya pakai, termasuk kawan-kawan (awak media) selalu meliput konferensi pers dengan saya, lihat juga 'kan? Saya juga bertanya, kenapa baru sekarang ditanya? 'Kan gitu," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
Qohar menjelaskan bahwa jam tangan analog tersebut ia beli dengan harga Rp4 juta di pasar sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Dirdik Jampidsus. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui merek jam tangan tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) (Antara)
"Saya tidak pernah punya jam tangan mahal, apalagi jam mewah. Ini saya enggak tahu mereknya apa," ucapnya.
Qohar pun menyayangkan bahwa jam tangannya justru menjadi bahan perdebatan di tengah masyarakat karena disebut-sebut menyerupai jam tangan mewah dengan nilai hingga miliaran rupiah.
"Saya bisa luruskan, ya. Jadi, jam tangan saya ini 5 tahun yang lalu harganya Rp4 juta. Kalau kurang yakin, panggil ahli jam, periksa bersama-sama," ujarnya menegaskan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (TikTok)
Jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar dalam sejumlah konferensi pers memang menjadi perhatian publik, terutama di media sosial.
Beberapa pengguna media sosial menduga bahwa jam tangan Qohar adalah merek Audemars Piguet, dengan estimasi harga mencapai Rp1 miliar.
Namun, dugaan ini tidak sesuai dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar yang terakhir diperbarui pada 31 Januari 2024. Laporan tersebut mencantumkan bahwa total harta kekayaan Qohar adalah Rp5,6 miliar, dan jam tangan itu tidak termasuk dalam daftar kekayaannya.