Siskaeee dan Tersangka Film Porno Lainnya Bakal Diseret ke Pengadilan

NTVNews - 22 Mei 2024, 00:09
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Siskaeee. (Instagram) Siskaeee. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Berkas perkara Siskaeee dan 11 tersangka lainnya dalam kasus produksi film porno, dinyatakan lengkap. Atas itu, Siskaeee dkk bakal segera disidang.

"Tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan dilakukan pada hari ini.

"Pada tanggal 21 Mei 2024, tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang tersangka dan 1 orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit," kata dia.

"Untuk tiga orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit," sambung Ade.

Adapun para pemeran yang ditetapkan menjadi tersangka ialah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sedang untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka, yaitu Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Di samping itu, ada wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Halaman
x|close