Daftar 8 Jenderal Bintang 3 Polri Calon Kuat Jadi Wakapolri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 01:00
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Gedung Mabes Polri Gedung Mabes Polri (Google Maps)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Komjen Agus Andrianto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kabinet merah putih.

Selepas ditinggal Komjen Agus, posisi Wakil Kapolri kosong. Terhitung sudah lebih dari dua minggu, Kapolri belum mempunyai wakil. Saat ini Polri pun tengah menyeleksi calon Wakapolri baru.

Dari catatan NTVnews.id, ada delapan jenderal bintang 3 Polri yang berada di struktur organisasi kepolisian yang berpeluang menjadi Wakapolri, mereka di antaranya:

1. Irwasum Polri: Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri <b>(Istimewa)</b> Komjen Ahmad Dofiri (Istimewa)
2. Kepala Baharkam: Komjen Fadil Imran

Komjen Fadil Imran <b>(Instagram @Kabaharkam)</b> Komjen Fadil Imran (Instagram @Kabaharkam)
3. Kepala Bareskrim: Komjen Wahyu Widada

Komjen Wahyu Widada <b>(Dokumentasi Polri)</b> Komjen Wahyu Widada (Dokumentasi Polri)
4. Kepala Baintelkam: Komjen Syahardiantono
5. Kepala Lemdiklat: Komjen Purwadi Arianto

Komjen Purwadi Arianto <b>(Instagram @Kelemdiklat)</b> Komjen Purwadi Arianto (Instagram @Kelemdiklat)
6. Komandan Korps Brimob: Komjen Imam Widodo
7. Astamarena: Komjen Wahyu Hadiningrat

Komjen Wahyu Hadinigrat <b>(Instagram @temanpolisi)</b> Komjen Wahyu Hadinigrat (Instagram @temanpolisi)
8. Astamaops: Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca

Diketahui, Wakapolri merupakan salah satu jabatan penting. Dia berada langsung di bawah Kapolri. Wakapolri merupakan jabatan eselon 1 A.

Dikutip dari beberapa sumber, tugas utama Wakapolri yaitu membantu tugas sekaligus melaksanakan perintah Kapolri.

Tugas dan wewenang Wakapolri itu tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Sementara itu, besaran gaji yang akan diterima oleh Wakapolri sebesar Rp5.485.800 hingga Rp6.211.200.

Selain gaji pokok, Wakapolri juga berhak mendapatkan tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan. Sedangkan jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp34.902.000.

x|close