Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka suap dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur, Zarof Ricar, diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zarof diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.
"Yang jelas hari ini Bawas diberi kesempatan untuk memeriksa," ujar Juru Bicara MA, Yanto, Senin (4/11/2024).
Guna memeriksa Zarof, Bawas MA sampai harus meminjam gedung Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan saat ini disebut tengah berlangsung.
Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membenarkan Zarof diperiksa siang ini.
"Bawas MA melakukan pemeriksaan kepada ZR (Zarof Ricar), dimulai siang ini," ujar Harli.
Diketahui, Zarof Ricar ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung, terkait dugaan suap dalam perkara kasasi kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Total Rp6 miliar uang suap yang diduga diberikan pengacara Ronald Tannur kepada Zarof, untuk diberikan kepada hakim agung yang mengadili perkara itu.
Melalui uang suap tersebut, vonis MA diharapkan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera. Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh MA. Uang suap sendiri disebut belum sempat diterima hakim agung.
Adapun hasil penggeledahan di kediaman Zarof, ditemukan uang tunai nyaris Rp1 triliun, tepatnya Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram.