Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di danau wilayah Muara Baru, Jakarta Utara. Dalam kesempatan itu, dihadirkan pelaku pembunuhan SH (40), Fauzan Fahmi (43).
Fauzan mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi korban yang diketahui mantan istri sirinya.
"Menyesal, menyesal banget," ujar Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Fauzan menyampaikan rasa penyesalannya tersebut dengan raut wajah datar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas aksinya.
"Minta maaf ke semuanya," ucapnya.
Diketahui, mayat korban pertama kali ditemukan di danau wilayah Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal. Kepala korban ditemukan 600 meter dari badannya.
Fauzan Fahmi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati.