Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menggugat penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Gugatan praperadilan tengah disiapkan.
"Semua persiapan sudah selesai," ujar pengacara Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Ari tak mengungkapkan kapan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan ke pengadilan negeri. Ia berjanji akan memberikan informasi apabila gugatan sudah akan didaftarkan.
"Segera mungkin nanti dikabari," ucapnya.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula oleh Kejagung. Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenang sebagai Mendag dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Padahal, ketika itu Indonesia dianggap sedang surplus gula.
Kejagung juga menduga Tom Lembong melanggar hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Menurut Kejagung, akibat kasus ini negara merugi sebesar Rp400 miliar.