Terlibat Judi Online, 11 Pegawai Kemkomdigi Diberhentikan Sementara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2024, 16:07
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang ditahan polisi karena diduga punya afiliasi dengan kegiatan judi online.

Kemkomdigi akan memberhentikan sementara pegawai-pegawai yang diduga terlibat perjudian daring dalam waktu maksimal tujuh hari sejak kepolisian menerbitkan surat penahanan mereka.

"Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (4/11/2024).

"Jika proses hukum mencapai status inkracht (berputusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat," ia menambahkan.

Meutya mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkomdigi berkoordinasi dengan Kepolisian RI dalam memverifikasi data pegawai-pegawai kementerian yang diduga terlibat kegiatan judi daring.

"Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan," katanya.

Meutya mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Kemkomdigi untuk menjalankan pakta integritas yang telah disepakati dalam upaya pemberantasan praktik ilegal, termasuk judi online.

Kemkomdigi terus memantau perkembangan penanganan kasus judi daring dan menyiapkan tindak lanjut terhadap pegawai-pegawai kementerian yang ditemukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (3/11) menyampaikan bahwa tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi bertambah dua orang menjadi 16 orang.

Tersangka dalam perkara itu terdiri atas 11 orang pegawai Kemkomdigi dan lima warga sipil.

Menurut kepolisian, pegawai Kemkomdigi yang menjadi tersangka dalam perkara judi daring menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs perjudian daring.

"Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

x|close