Ntvnews.id, Sukabumi - Dua TikToker populer, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), yang dikenal luas lewat aksi joget khas mereka "Ayam Patuk," kini menghadapi ancaman hukuman berat.
Keduanya terjerat kasus hukum dan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Profil Arie Rieyanthie Selebgram yang Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Bimo Aryo Tejo
Mereka didakwa atas pelanggaran Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan dalam konferensi pers di Pelabuhanratu, Sukabumi, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sadbor melibatkan akun TikTok-nya, sadbor86, menerima gift atau hadiah dari akun yang diduga terkait judi online.
"Tersangka G berperan sebagai pemilik akun TikTok sadbor86 yang membiarkan adanya pemberian gift (hadiah) dari akun TikTok judi online, sehingga nama situs judi online tersebut terpampang saat berlangsungnya siaran langsung," ujarnya dikutip dari akun Instagram @wkwkmedsos, Senin (4/11/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Keterlibatan keduanya dengan konten yang mengandung unsur promosi judi online ini dianggap melanggar aturan hukum ITE di Indonesia, yang melarang promosi kegiatan ilegal, termasuk perjudian.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kedua TikToker tersebut sempat mendapat popularitas tinggi karena konten unik mereka yang dianggap menghibur.
Namun, dengan ancaman pidana yang berat, karier media sosial mereka kini berada di ujung tanduk.