Ntvnews.id, Jakarta - Ibunda dari Ronald Tannur, turut terseret kasus suap terkait perkara anaknya, yang menjerat pengacara, hakim hingga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya turut menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap.
Penetapan tersangka ini usai pemeriksaan dilakukan terhadap wanita itu.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka siang tadi. Kini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," kata dia.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Mereka antara lain tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Lalu, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur. Zarof sendiri diduga terlibat dalam rencana menyuap hakim Mahkamah Agung (MA), terkait kasasi perkara itu. Meski begitu, uang miliaran rupiah itu disebut belum sampai ke tangan para hakim agung yang mengadili kasasi, sehingga Ronald Tannur akhirnya divonis lima tahun penjara oleh MA.