Ntvnews.id, Jakarta - Pembunuh wanita yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di danau wilayah Muara Baru, Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi. Pelaku merupakan mantan suami siri korban SH (40), Fauzan Fahmi (43).
Menurut polisi, pelaku diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku ini sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga ketika kejadian, kemungkinan tersangka selesai mengonsumsi sabu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurut Wira, polisi melakukan tes urine terhadap Fauzan usai ditangkap. Hasilnya, Fauzan positif mengonsumsi sabu.
"Tes urine terhadap pelaku yang mana hasilnya positif amfetamin," kata dia.
Sebelumnya, Fauzan ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak sampai 1x24 jam usai mayat korban ditemukan. Kepada polisi, Fauzan mengaku membunuh korban lantaran sakit hati dengan pernyataan SH yang menyebutnya sebagai anak wanita penghibur.
Kesal disebut demikian, Fauzan lantas mencekik korban. Usai itu, pelaku menggorok leher korban hingga kepalanya terputus. Tubuh dan korban lalu dibuang secara terpisah, hingga akhirnya ditemukan warga.
Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya sempat bertemu di sebuah hotel serta melakukan hubungan badan. SH juga sempat meminta Fauzan membawakan dirinya ikan tuna ke hotel.