Ntvnews.id, Jakarta - Polres Sukabumi menetapkan TikTokers Gunawan Sadbor dalam kasus promosi judi online (judol) sebagai tersangka. Gunawan Sadbor dengan sengaja mempromosikan judi online.
Gunawan yang dikenal dengan joget sadbor ditangkap setelah mempromosikan situs judol saat tengah melakukan siaran langsung atau live pada akun pribadinya di TikTok.
View this post on Instagram
Dikutip dari akun infojawabarat, Gunawan Sadbor menjadi tersangka setelah mengenakan baju oranye.
"BREAKING: Dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget “Ayam Patuk”, G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024)," tulis akun infojawabarat.