Ntvnews.id, Jakarta - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka penyuapan hakim atas vonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Meirizka memberikan uang suap total Rp 3,5 miliar, agar putranya diputus bebas. Dengan uang sebanyak itu, ia bahkan bisa memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
Mulanya, Meirizka menghubungi Lisa Rahmat untuk menjadi pengacara Ronald Tannur.
"Tersangka MW ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur, kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR dan anak MW ini, pernah satu sekolah jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Lantas, pada 5 Oktober 2023 Meirizka bertemu dengan Lisa di salah satu kafe di Surabaya guna membicarakan kasus Ronald Tannur. Pertemuan itu berlanjut keesokan harinya di kantor Lisa. Di sana, Lisa mengungkapkan kepada Meirizka Widjaja bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan guna mengurusi kasus Ronald Tannur.
"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya no 51-53 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," papar dia.
Lalu, Lisa meminta kepada hakim Zarof Ricar untuk diperkenalkan kepada pejabat PN Surabaya. Tujuannya untuk memilih majelis persidangan Ronald Tannur.
"Kemudian LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," kata Qohar.
Meirizka pun bersepakat dengan Lisa, bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantongnya. Jika dalam perjalanannya, Lisa mengeluarkan uang, maka itu atas kesepakatan juga dan akan diganti Meirizka.
"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW, dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," kata Qohar.
Meirizka pun bersepakat dengan biaya pengurusan kasus anaknya. Mulanya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap," kata dia.
Di tengah perjalanan, ada biaya lagi Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Total uang yang dikeluarkan Meirizka yakni senilai Rp 3,5 miliar kepada majelis hakim.
"Selain itu LR juga menelani sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan PN Surabaya sejumlah Rp 2 miliar, sehingga total Rp 3,5 miliar," kata dia.
"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," imbuh Qohar.