Omongan Ini yang Bikin Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 08:30
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gunawan, Pemilik akun tiktok Sadbor Gunawan, Pemilik akun tiktok Sadbor (Foto: Tiktok @sadbor)

Ntvnews.id, Jakarta - TikToker asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan 'Sadbor' akhirnya ditangkap polisi. Tiktoker yang terkenal dengan jargonnya 'Beras Habis Live Solusinya' itu, ditangkap lantaran diduga terlibat judi online (judol).

Gunawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Di samping Gunawan, turut ditahan yaitu Supendi alias Toed.

Adapun penangkapan Gunawan berawal dari aduan masyarakat terkait promosi judi online. Polisi lantas menelusuri soal aduan tersebut.

Dalam patroli yang dilakukan, polisi melihat adanya gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun Tiktok milik Gunawan, yakni @sadbor86.

"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flok*****, kemudian ada gift yang diterima," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (4/11/2024).

Akun Flok***** itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka, kala melakukan live streaming.

"Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @flok*****, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streamingnya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Samian.

"Bapak Flo** si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Flo** lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flok***** anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak flo** wadidaw bapak flo**. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," kata Samian menirukan Supendi alias Toed.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Gunawan dan Supendi dengan pasal berlapis. Keduanya terancam hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah.

"Dari perbuatan tersebut kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Samian.

"Di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," lanjutnya.

x|close