Ini Jawaban Komisi I Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas Prioritas ke Baleg

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 11:49
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Senin (15/7/2024).  Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Senin (15/7/2024). (ANTARA/HO-DPP Golkar)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan bahwa terkait dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, keputusan tersebut berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Ya, nanti akan diputuskan di Baleg mengenai daftar prioritas," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dave menjelaskan bahwa setiap komisi yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI telah mengajukan daftar rancangan undang-undang (RUU) kepada Baleg DPR RI sebagai usulan untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas DPR RI.

Baca Juga: Begini Nasib RUU Perampasan Aset untuk Masuk Prolegnas

"Masing-masing komisi kan sudah menyerahkan, nanti akan disampaikan ketika sudah ditetapkan di dalam daftar Prolegnas," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa RUU Penyiaran termasuk dalam daftar RUU yang telah diserahkan Komisi I DPR kepada Baleg DPR RI.

"Ya, ada sejumlah undang-undang yang kami serahkan, tapi yang penting kita nunggu kepastian dulu dari pemerintah dan juga dari Baleg tentang daftar prioritasnya itu mana-mana saja," kata dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menargetkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bisa diselesaikan pada periode 2024-2029.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran sangat penting dan krusial mengingat sudah lama waktu pembahasan RUU tersebut.

Baca Juga: Baleg DPR Sesuaikan RUU yang Masuk ke Prolegnas

“Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah,” kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Oktober, Badan Legislasi DPR RI memberikan waktu 10 hari kepada alat kelengkapan dewan dan fraksi untuk menyampaikan usulan rancangan undang-undang yang akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024–2029.

"Kami sudah berkirim surat ke masing-masing komisi, ke badan, alat kelengkapan dewan, seterusnya, dan fraksi, dalam 10 hari akan kami tunggu bagaimana hasilnya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

x|close