Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat menuturkan bahwa situasi di Gaza Utara belum mengalami perubahan signifikan, meski Israel sudah diperingatkan untuk memperbaiki kondisi kemanusian di Palestina.
Surat pemerintah Amerika Serikat tertanggal 13 Oktober menuntut Israel untuk memulihkan kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza dalam waktu 30 hari. Jika tidak dipenuhi, negara Yahudi itu akan menerima konsekuensi.
Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Tempur MiG-29 India Jatuh Saat Gelar Latihan
"Hingga hari ini, situasi Gaza belum berubah secara signifikan," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Matthew Miller, seraya mengakui adanya peningkatan dalam beberapa aspek.
Warga Palestina (Dok.Antara)
"Anda telah melihat peningkatan jumlah perlintasan yang dibuka, tetapi beberapa rekomendasi dalam surat tersebut belum terpenuhi," katanya, menambahkan.
Miller menyebut situasi kemanusiaan di Gaza "tidak cukup baik untuk beberapa waktu" dan "belum cukup membaik" sejak AS melayangkan surat tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa tenggat 30 hari tersebut belum berakhir. Namun, ketika ditanya soal konsekuensi yang akan dihadapi Israel jika tenggat itu berakhir, Miller menolak menjawab.
"Saya tidak tahu situasi faktual apa yang akan kita hadapi pada saat itu," katanya. "Kami akan terus mematuhi hukum."
Dalam surat tersebut, AS mendesak Israel untuk memperbaiki kondisi kemanusiaan di Gaza dalam 30 hari atau mempertaruhkan bantuan militer AS.
Surat yang diteken Menteri Pertahanan Lloyd Austin dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken itu mengungkapkan "keprihatinan mendalam" atas situasi Gaza yang memburuk. Mereka mendesak kolega mereka di Israel untuk mengambil tindakan segera dan berkelanjutan untuk mengatasinya.
Kedua menteri tersebut juga mengatakan bahwa berdasarkan hukum AS, mereka "terus menilai kepatuhan pemerintah Anda terhadap" janji Israel untuk tidak menghalangi kiriman bantuan ke Gaza.
Menurut undang-undang AS, bantuan militer AS ke suatu negara harus dibatasi jika negara itu menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan AS atau melanggar hukum internasional. Pengecualian bisa diberlakukan untuk kepentingan nasional.