Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing bertugas sebagai Hakim Anggota.
Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Tempur MiG-29 India Jatuh Saat Gelar Latihan
"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dilansir Antara.
Gregorius Ronald Tannur. (Antara)
Ketiga tersangka dijadwalkan tiba di Kejaksaan Agung pada waktu yang berbeda-beda.
Hakim Heru Hanindyo diperkirakan mendarat di Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB, diikuti oleh Erintuah Damanik pada pukul 11.35 WIB, dan Mangapul pada pukul 12.05 WIB.
Namun, hingga pukul 10.45 WIB, belum terlihat tanda-tanda kedatangan para hakim tersebut di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan MW untuk mempengaruhi vonis putranya.
"etelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka," kata Jampidsus, Abdul Qohar dilansir Antara.