Awal Mula Sang Ibu 'Beli' Vonis Bebas Ronald Tannur Seharga Rp3,5 Miliar ke Para Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 14:27
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meirizka diduga memberikan dana sebesar Rp 3,5 miliar kepada para hakim untuk memperoleh putusan bebas bagi anaknya, Ronald Tannur, terkait kasus kematian Dini Sera. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Sejak 5 Oktober 2023, Meirizka berusaha mencari cara agar anaknya terbebas dari tuduhan atas meninggalnya Dini Sera. Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur diduga menganiaya Dini Sera pada dini hari 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall Surabaya.

"Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (4/11/2024).

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024). (Dok.Antara)

Qohar menjelaskan bahwa Meirizka memiliki hubungan dekat dengan Lisa Rahmat. Keduanya bertemu di sebuah kafe di Surabaya untuk mendiskusikan perkara yang melibatkan Ronald. Selanjutnya, pembicaraan dilanjutkan di kantor Lisa pada 6 Oktober 2023.

Pada pertemuan tersebut, Lisa Rahmat menyatakan bahwa ada biaya tertentu yang diperlukan untuk menangani kasus Ronald selama proses persidangan. Menurut Qohar, Lisa juga merinci tahapan yang akan diambil dalam mengurus kasus ini.

"Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.

Lisa Rahmat diduga meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk memperkenalkannya dengan pejabat di PN Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk memungkinkan Lisa mengatur majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur. (Antara) Gregorius Ronald Tannur. (Antara)

"Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar Qohar.

Pada akhirnya, Meirizka menyetujui biaya yang disepakati bersama Lisa untuk mengurus perkara tersebut, dengan awal pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Qohar menjelaskan bahwa Lisa mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar, yang kemudian digantikan oleh Meirizka, sehingga total uang yang diberikan kepada para hakim diduga mencapai Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujarnya.

Dengan demikian, Meirizka menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas bagi Ronald Tannur.

x|close