Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Usai menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka penyuap, kini Kejagung memeriksa ayah pemuda itu, Edward Tannur. Sejauh ini, Edward diperiksa Kejagung masih sebagai saksi.
"Iya (diperiksa) di Kejati Jatim," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Bukan cuma Edward, Kejagung juga memeriksa Ronald Tannur (RT) hari ini. Ronald Tannur diperiksa di dalam rutan di Surabaya, Jawa Timur.
"RT diperiksa di rutan," ucap Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka suap. Meirizka memberikan uang suap total Rp 3,5 miliar, agar putranya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan uang sebanyak itu, ia bahkan bisa memilih majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.
"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Meirizka siang tadi. Kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
"Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim," kata dia.
Sebelumnya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Mereka antara lain tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Lalu, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur. Zarof sendiri diduga terlibat dalam rencana menyuap hakim Mahkamah Agung (MA), terkait kasasi perkara itu. Meski begitu, uang miliaran rupiah itu disebut belum sampai ke tangan para hakim agung yang mengadili kasasi, sehingga Ronald Tannur akhirnya divonis lima tahun penjara oleh MA.