Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan asal data kerugian negara akibat dari kebijakan impor gula yang diteken kliennya. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyebut kerugian negara dalam kasus itu Rp 400 miliar.
Menurut Adi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi yang berwenang melakukan audit keuangan negara, tak pernah menyatakan bahwa kebijakan Tom Lembong merugikan negara.
"Tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," ujar Ari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut dia, BPK hanya menemukan hal-hal yang salah dari kebijakan tersebut, dan meminta perbaikan untuk menegur Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor. Karenanya ia kembali mempertanyakan kerugian negara yang dimaksud Kejagung.
"Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana? Karena Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang korupsi itu, delik materil yang betul-betul harus dijelaskan secara limitatif. Tentang actual loss, kerugian negaranya," papar Ari.
"Nah, sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya? Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi sudah dijelaskan. Tidak boleh lagi dalam menyidik perkara korupsi disebutkan tentang potensial loss. Itu tidak boleh lagi. Tapi harus actual loss, kerugian yang nyata," sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung menyebut negara merugi Rp400 miliar dalam kasus ini.
Sebab, impor disebut dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dalam kasus ini, Direktur Utama PT PPI berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. PPI disebut Kejagung sebagai salah satu perusahaan yang diberikan izin oleh Tom untuk impor gula.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan swasta yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Walau demikian, Kejagung masih mengusut ada-tidaknya aliran dana ke Tom.
"Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (31/10/2024).
Qohar pun menjelaskan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, dalam dua pasal itu dipaparkan bahwa korupsi tak hanya soal memperkaya diri sendiri.
"Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," tandasnya.