Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum ahli waris yang mengklaim pemilik tanah yang terletak di Jalan Kapten Tendean no.41, Jakarta Selatan Kolonel (Inf) Eka Yogaswara, Roni Suminto mengungkapkan sejumlah fakta mengenai kasusnya dengan PFN.
Roni menjelaskan, jika PT PFN secara yuridis formil dan materil bukan pemilik sah atas tanah negara yang terletak di JI. Kapten P. Tendean No. 41, Jakarta Selatan dan bukan pemegang Hak Pakai sementara Nomor : 75.
Hal ini disampaikan Roni dalam surat hak jawab yang diterima redaksi NTVnews.id, Selasa 5 November 2024.
Berikut penjelaskan lengkapnya:
- Bahwa salah satu pemilik sah atas tanah yang terletak di JI. Kapten P. Tendean No. 41, Jakarta Selatan yang diklaim sebagai miliknya PT PFN adalah Kolonel. Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH, selaku salah satu ahli waris pemilik tanah.
- Bahwa Sertifikat Hak Pakai sementara Nomor : 75, atas nama Departemen Penerangan RI, asal haknya adalah dari tanah Negara bekas eigendom verponding No. 6934/ sebagian. Berdasarkan surat Kantor BPN Kanwil DKI Jakarta Nomor :HP.03.02/ 2485-31.300/ X/ 2020, tanggal 21 Oktober 2020, Perihal Informasi Bidang Tanah Bekas Hak Barat, pada pokokya menerangkan bahwa eigendom verponding Nomor 6934 telah dikonversi menjadi Girik C. No. 175, Persil 5 c, Klas d ill dan C. No. 585, Persil 5 c, Klas d I pada tahun 1975, maka eigendom verponding No. 6934 sudah tidak berlaku lagi dan surat Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor : B/ IP.02.04/ 678-31.74.200/ IV/ 2024, tanggal 5 April 2024, Perihal : Penegasan Dan Permohonan Penjelasan Hukum, pada pokokya menerangkan bahwa hak eigendom verponding atas tanah saat berlakunya UU Pokok Agraria menjadi Hak Milik sepanjang yang mempunyai hak telah memenuhi syarat sesuai ketentuan UU Pokok Agraria dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria Nomor 2 Tahun 1960 Tentang pelaksanaan Ketentuan UU Pokok Agraria, disebutkan bahwa eigendom verponding yang telah dikonversi menjadi Girik atau Letter C Desa, maka eigendom verponding tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
- Bahwa para ahli waris beserta Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH., selaku pemilik tanah sampai saat ini belum pernah menerima ganti rugi pelepasan/ pembebasan hak dari Departemen Penerangan RI (sekarang Kemenkominfo RI) maupun dari PT. PFN (dahulu Perum PFN). Adapun bukti bahwa Departemen Penerangan RI dan PT.
- Bahwa terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa ijin yang diduga dilakukan oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., ??. berdasarkan laporan PT. PFN ke Puspomad, dapat kami tanggapi bahwa Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. dalam kasus tersebut merasa dizholimi dan dikriminalisasi karena dipaksa untuk menverahkan tanah milikva tanpa ada ganti rugi dan saat ini dilaporkan ke Puspomad.
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2023, Kolonel Inf. Eka Yogaswara, SH., MM., MH. telah melaporkan PT. PFN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana "mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 ayat (1) KUHPidana, sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B/ 7483/ XII/ 2023/ SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Desember 2023. Pada tanggal 17 September 2024, Penyidik telah menerbitkan SP2HP ke 2, yang pada pokoknya Penyidik akan segera melakukan Gelar Perkara.