Ntvnews.id, Jakarta - Staf ahli dan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus judi online (judol). Mereka ditangkap karena diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pemblokiran situs judi online. Mereka tak memblokir situs judi online yang menyetor sejumlah uang secara rutin.
Total 16 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 12 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, ada hal yang janggal dari pengungkapan kasus ini. Yakni di mana seorang pegawai Komdigi yang pernah mengikuti seleksi sebagai tim pemblokiran situs judi online yang tak lulus, pada akhirnya bisa tetap bertugas melakukan pemblokiran hingga berakhir ditangkap polisi.
"Terkait dengan Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Dan terhadap Tersangka AK hasilnya dinyatakan tidak lulus," imbuhnya.
Walau demikian, AK akhirnya tetap bekerja di Komdigi, dan bertugas sebagai tim yang berwenang melakukan pemblokiran situs judi online.
"Namun, faktanya Tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk melakukan pemblokiran website perjudian online," kata Wira.
"Artinya bahwa Tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Karena itu, polisi masih menyelidiki bagaimana bisa AK tetap bekerja dengan kewenangan memblokir situs judi online, tapi pada saat tes dinyatakan tak lulus. Pendalaman akan dilakukan kepolisian.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan yang baik ini kami sampaikan, kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi namun tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," jelas Wira.
Ada pun Komdigi sendiri telah menonaktifkan pegawainya yang terlibat kasus tebang pilih pemblokiran situs judi online ini. Total ada 11 pegawai Komdigi yang dinonaktifkan.
Mereka, disebut polisi melindungi sekitar 1.000 situs judi online, dengan upah Rp8,5 juta dari setiap situs judi online.
"Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, Senin (4/11/2024).