Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online (judol). Mereka tak memblokir situs judi online yang menyetor sejumlah uang secara rutin.
Menurut polisi, setoran diberikan pemilik situs judi online setiap dua pekan sekali.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (5/11/2024).
Wira tak menjelaskan berapa jumlah uang yang harus dibayarkan pemilik situs judol. Tapi, kata dia, uang diserahkan agar situs judi online mereka tidak diblokir.
"Setelah list website yang sudah dibersihkan, maka AK (tersangka utama) akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," kata dia.
Sebelumnya, tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang tak diblokir atau mereka lindungi. Total sekitar 1.000 situs judi online yang mereka lindungi.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).
Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua belas di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Komdigi sendiri telah menonaktifkan 11 pegawainya yang terlibat.