2 Minggu Jadi Menteri Komdigi, Meutya Hafid Beberkan Tantangannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 18:46
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (21/10/2024). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (21/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Meutya Hafid baru sekitar dua minggu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), namun sudah banyak tugas yang harus diselesaikan dalam waktu singkat.

Salah satu tugasnya adalah penataan kelembagaan, mengingat Kementerian Komunikasi dan Digital menggantikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penataan ini menjadi salah satu program jangka pendek Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk pengaturan struktur organisasi di dalam kementerian tersebut.

Baca Juga: Ada Pegawai Komdigi yang Tak Lulus Tes Tim Blokir Judol, Kok Bisa Tetap Dipekerjakan?

"Penataan kelembagaan termasuk penataan struktur organisasi proses bisnis, program kerja pasca transformasi dan menjadi Kementerian Komdigi," ujar Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

Ia juga membuka ruang untuk menerima masukan dari Komisi I. Menurutnya, perubahan ini menciptakan peluang untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola struktur organisasi.

"Pada prinsipnya perubahan nomenklatur nama Kementerian menjadi Komunikasi dan Digital memang membuat ruang juga untuk perbaikan di dalam dan juga tata kelola sistem struktur organisasi di dalam," jelasnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menghadapi masalah beberapa pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus judi online. Sebanyak 11 pegawai telah dinonaktifkan sementara akibat insiden tersebut.

Meutya menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti nama-nama tersangka yang ditahan polisi, sehingga diperlukan verifikasi sebelum menonaktifkan mereka.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid ‘Deg-degan’ Datangai DPR

"Dari nama-nama yang sebetulnya ditahan polisi kami tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan, yang mengetahui sebenarnya pihak kepolisian," ungkapnya.

"Namun yang sudah terverifikasi sudah pasti, misalnya namanya AB, tapi ada yg nama belakangnya juga sama. Jadi kami harus verifikasi dulu. Sehingga untuk saat ini masih 11 namun demikian tidak menutup kemungkinan penonaktifan akan bertambah," tambah Meutya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa pemberhentian sementara akan dilakukan setelah surat penahanan resmi diterbitkan. "Kalau sudah 7 hari surat penahan sudah keluar resmi maka kami baru dapat melakukan pemberhentian sementara dari PNS," tuturnya.

x|close