Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa ke depan, lokasi Pusat Data Nasional (PDN) tidak akan diumumkan ke publik.
"Kita sudah tahu posisi satu itu ada di Cikarang. Berikutnya kami mohon izin Pak Ketua dan para pimpinan untuk posisi data nasional lainnya nanti tidak mungkin kita sampaikan ke publik," kata Meutya dalam rapat kerja perdana dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 November 2024.
Meutya menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional. Selain itu, keputusan ini diambil karena lokasi PDN bersifat "rawan."
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid ‘Deg-degan’ Datangai DPR
"Karena ini bersifat juga terhadap kerawanan atau menjaga national interest. Jadi untuk Komisi I saja nanti mungkin bisa kita jelaskan, namun karena rapat ini bersifat terbuka kami tidak mungkin menyebutkan lokasi-lokasi Pusat Data Nasional yang akan direncanakan kita buat bersama," jelasnya.
Meutya menyatakan bahwa satu lokasi PDN yang sudah diketahui publik berada di Cikarang, Jawa Barat, dan PDN tersebut akan diserahterimakan dari pengembang ke Kementerian Komunikasi dan Digital pada akhir Desember 2024.
Pada kesempatan yang sama, Meutya juga mengungkapkan bahwa dalam program jangka pendek, Kementerian Komunikasi dan Digital akan memprioritaskan penyelesaian regulasi teknis.
Baca Juga: Soal Komdigi Bekingi Judi Online, Begini Respons DPR
Regulasi tersebut mencakup rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta rancangan peraturan presiden (perpres) yang berkaitan dengan kelembagaan pelindungan data pribadi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berupaya meningkatkan pengakuan internasional terhadap Indonesia Digital Test House (IDTH) melalui kerja sama dengan laboratorium asing bereputasi tinggi.