Prabowo Teken Peraturan Penghapusan Tagihan Kredit UMKM Hingga Nelayan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2024, 18:54
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan.

Pada Selasa, 5 November 2024, Prabowo secara resmi akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapuskan tagihan kredit macet bagi UMKM di bidang tersebut.

Baca Juga: Mobil Hampir Tenggelam, Banjir Besar Kembali Hantam Sukabumi

Dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai aspirasi yang diterimanya.

Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). <b>(Instagram)</b> Presiden RI Prabowo Subianto melalukan kunjungan perdanananya ke Merauke, Minggu (3/11). (Instagram)

"Pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan tanda tangani PP Nomor 47 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM lainnya," ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi dorongan signifikan bagi UMKM yang selama ini berjuang di tengah tantangan ekonomi.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh kredit macet.

Kementerian dan lembaga terkait akan segera menindaklanjuti aturan teknisnya, yang diharapkan bisa segera diterapkan di lapangan.

Prabowo optimis kebijakan ini akan membawa angin segar bagi ekonomi sektor kecil dan menengah, yang menjadi salah satu pilar penting perekonomian nasional.

x|close