Ntvnews.id, Jakarta - Polisi membongkar judi online di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Situs judi online ini memiliki modus agar calon korban tertarik bermain. Yaitu dengan memberikan kemenangan di awal permainan, sebelum akhirnya membuat mereka kalah terus-menerus.
"Nah ketika bermain itu perbandingannya 1:10 ya. Jadi satu kali menang, 10 kali kalah, kebanyakan demikian," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan, sistem permainan ini otomatis berjalan, usai pemain memasukkan dana deposit yang ditransfer ke rekening dompet digital situs tersebut.
Transaksi dilakukan usai promotor judol menghubungi calon korban melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.
"Nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox, mereka akan dibagikan link (tautan). Link ini nanti begitu diklik akan muncul situs untuk nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan," tutur Arya.
Sejauh ini, polisi masih mendata jumlah korban dalam modus judi online ini. Situs judol ini sudah beroperasi selama sekitar dua tahun. Perputaran uangnya mencapai Rp9-15 juta per hari.
Dalam kasus ini, polisi menangkap para tersangka yakni TZ, CP, MK, HI, dan R. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ. Lalu sebagai promotor ini ada tiga orang yaitu CP, juga MK dan HI. Dan yang memegang situsnya serta yang membuat linknya adalah R," papar Arya.
Polisi pun menyita delapan ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengoperasikan situs judi online dan dompet digital. Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.