Ntvnews.id, Jakarta - Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur mengaku mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja, menyuap hakim yang mengadili kasus pembunuhan putranya. Ia juga mengaku telah melarang istrinya melakukan aksi kejahatan tersebut. Walau demikian, ucapan Edward tak didengar Meirizka.
"Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang 'serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara'," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, Selasa (5/11/2024).
"Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung, tidak menyiapkan uang atau apa," sambungnya.
Senada, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juga mengatakan bahwa Edward sebenarnya juga tahu istrinya melakukan penyuapan.
Walau begitu, kata Qohar, Edward tak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama pengacara Lisa Rahmat, kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," jelas Qohar.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/10/2024). Mereka antara lain Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap di Surabaya oleh Tim Jampidsus Kejagung karena diduga menerima suap atas kasus vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Kejagung juga menangkap pengacara perempuan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang juga turut ditangkap bersama ketiga hakim.
Belakangan, Meirizka ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap majelis hakim PN Surabaya dan selanjutnya ditahan, pada Senin (4/11/2024).