DPR Desak Tiga Lembaga Negara Serius Tangani Judi Online

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 12:21
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara) Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti perlunya langkah konkret dalam menangani judi online yang kian marak di Indonesia. Menurutnya, kehadiran dugaan transaksi besar dalam judi online memerlukan sikap yang lebih reaktif dari pihak terkait, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Mabes Polri.

"Kalau dugaan transaksi ini dibiarkan, apalagi di ranah judi online, kita bisa bayangkan dampaknya ke masyarakat. Kami berharap Mabes Polri tidak hanya serius di awal, tetapi juga hingga akhir dengan hasil yang memuaskan," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 November 2024.

Baca Juga: DPR Segera Bahas Proyek IKN Tahun 2025 dengan Basuki

Menurut Sahroni, sejak 2016, nilai transaksi dari aktivitas judi online di Indonesia diperkirakan telah berkembang dari hanya Rp3 triliun menjadi ratusan triliun rupiah. Untuk mengatasinya, ia mengusulkan tindakan pemblokiran situs judi online yang lebih tegas melalui koordinasi dengan hukum.

"Jika ada indikasi transaksi terkait judi online, segera blokir. Kita tidak bisa berharap transaksi ini langsung hilang, tetapi setidaknya bisa turun secara signifikan," tambahnya.

Sahroni juga meminta Menteri Komunikasi dan Digital yang baru, Meutya Hafid, untuk lebih serius dalam menangani situs judi online.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Naturalisasi Sepak Bola: Semoga Ini Langkah Akhir

Sebelumnya, Kemenkomdigi telah melaporkan penutupan ribuan situs, tetapi Sahroni menilai situs-situs yang ditutup tersebut tidak semuanya terkait dengan judi online, sehingga langkah tersebut masih kurang tepat sasaran.

Ia mengimbau adanya sinergi antara tiga lembaga—PPATK, Mabes Polri, dan Kemenkomdigi—untuk menangani isu ini secara komprehensif.

"Tanpa upaya serius, dampaknya akan merusak kehidupan sosial di masyarakat," tegas Sahroni.

x|close