Gagalkan Peredaran Sabu 117 Kg-90 Ribu Butir Ekstasi, Polda Metro Tangkap Kurir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 12:52
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi oleh Polda Metro Jaya. Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 117 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi oleh Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Sebanyak 117 kg sabu dan ekstasi 90 ribu butir berhasil digagalkan penyelundupannya. Walau demikian, tiga pelaku yang ditangkap polisi hanya berperan sebagai kurir.

"Adi Meilano alias Bagas, Antony dan Joni Iskandar berperan sebagai kurir," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Para pelaku terkait dengan jaringan peredaran narkoba internasional. Awalnya, polisi melakukan pengembangan terhadap pengungkapan peredaran sabu akhir Juli 2024 lalu di lokasi parkir Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Tersangka dalam kasus itu ialah AS.

Jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, yakni sabu 48 kg yang diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 1. Modusnya, barang haram disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan analisa terhadap perkara tersebut, tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika," paparnya.

Lalu, Tim Unit 4 Subdit 1 yang dipimpin Kombes Donald, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Lalu pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony.

"Dengan barang bukti sabu 58 bungkus atau 61,31 kg, dan ekstasi 35.000 butir," kata Donald.

Narkoba disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalis, dan masih terdapat barang bukti lainnya. Selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Joni Iskandar di rumahnya yang beralamatkan di Pulau Bengkalis Jalan Gatot Subroto RT 06/03, Pekanbaru, Riau.

"Dengan barang bukti sabu 52 bungkus atau 55,63 kg dan ekstasi 55.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," tutur Donald.

Hasil pemeriksaan terhadap Joni, sabu didapatkan dari warga negara Malaysia yang kerap dipanggil Cikgu. Sabu dipasok dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis, menggunakan perahu nelayan. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada Jumat, 1 November 2024, menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

x|close