Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan sudah tak berlaku lagi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Pimpinan DPR RI mengadakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, serta Partai Buruh sebagai perwakilan buruh. Dengan demikian, sistem penetapan pengupahan untuk tahun 2025 akan dibicarakan lebih lanjut.
"Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Baca Juga: Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah dan Sediakan Pompa Air Bagi Ratusan Warga di Banten
Meskipun demikian, menurutnya, pembahasan tersebut akan dikaji secara mendalam berdasarkan indeks upah buruh agar baik pengusaha maupun buruh tidak mengalami kerugian.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI akan menjalankan mandat dari Putusan MK untuk merancang UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari UU Cipta Kerja. Dia pun optimis bahwa proses pembentukan UU tersebut akan berjalan dalam waktu yang tidak lama.
"Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," ujarnya.
Baca Juga: Target Tak Main-main Buruh Demi Andra Soni-Dimyati di Banten
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan tidak harus dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini disebabkan oleh perintah Putusan MK yang memungkinkan RUU tersebut masuk ke dalam kategori kumulatif terbuka.
Namun, ia menegaskan bahwa hal yang harus segera dilaksanakan adalah terkait pengupahan. Menurutnya, semua pihak sepakat agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan segera diterbitkan untuk mengatur pengupahan tahun 2025.
"Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," kata Supratman.
Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, juga sepakat dengan keputusan untuk tidak memberlakukan lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.
Menurutnya, Putusan MK tersebut harus segera disikapi karena menyangkut masalah upah minimum.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan upah minimum harus mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024, dan biasanya ketetapan upah minimum kota/kabupaten dikeluarkan 40 hari sebelum 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.
Namun, terkait landasan hukum untuk menetapkan upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurutnya, tidak harus diterbitkan pada 21 November 2024 asalkan telah disepakati oleh semua pihak.
"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," ujar Said.