Tolak Perdamaian 'Ilegal', Kuasa Hukum Guru Supriyani: Kita akan Tuntut Kepolisian dan Kejaksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 15:34
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menolak upaya damai yang diduga diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dan Polres Konawe. Menurut Andri, upaya perdamaian tersebut hanya bermaksud untuk cuci tangan seolah tidak ada yang bersalah dalam perkara yang menjerat kliennya.

Andri menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum di pengadilan untuk membuktikan siapa yang benar dan salah. Bahkan, Andri berencana akan menuntut pihak kepolisian dan kejaksaan yang diduga telah mengkriminalisasi guru Supriyani hingga ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.

"Tadi Ibu Supriyani sepertinya diarahkan untuk berdamai. Padahal dia tidak menginginkan sebenarnya. Karena dari awal kami fokus sebenarnya untuk membuktikan bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri Darmawan dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Selasa (5/11/2024).

"Ini sudah masuk di tahap persidangan. Perdamaian itu sudah tidak ada. Karena tentunya syarat perdamaian utama itu adalah pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani. Dan Ibu Supriyani clear dan tegas bahkan sampai dengan pembukian di sidang terakhir itu Ibu Supriyani menyatakan memang tidak bersalah dan tidak mengakui perbuatan," imbuhnya.

Andri menyatakan pihaknya telah memecat anggota yang sempat menandatangani kesepakatan perdamaian.

"Juga Ketua Cabang LBHM Konsel saya sudah berhentikan dengan per hari ini. Karena melakukan langkah-langkah di luar koordinasi dengan kami," ungkapnya.

Meski begitu, Andri mengapresiasi upaya untuk mendamaikan atau mendinginkan suasana. Tetapi terkait dengan proses hukum pihaknya akan bertarung untuk membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar.

Di sisi lain, kata Andri, perdamaian seperti ini sebenarnya di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2024 sudah tidak dibenarkan.

"Karena perdamaian itu bisa dilakukan pada sidang awal sebelum kita membacakan keberatan eksepsi. Dan syaratnya itu harus ada pengakuan bersalah dari Ibu Supriyani. Nah dari awal kan Ibu Supriyani sudah mengaku tidak bersalah. Dan kemudian juga sudah ada keberatan kami dan perkara ini sudah lanjut pada tahap pembuktian di persidangan," ujarnya.

Andri mengatakan dari awal dirinya berkeyakinan 100% Ibu Supriyani tidak bersalah.

Karena itu, Andri melihat ada upaya cuci tangan di balik upaya perdamaian yang sekarang dilakukan.

"Maksudnya untuk supaya tercapai perdamaian seakan-akan bahwa kedua belah pihak mengakui bersalah. Sehingga proses yang selama ini salah itu mau dicuci di situ. Bahwa seakan-akan tidak ada yang salah selama ini," bebernya.

Andri kembali menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum di pengadilan. Saat Ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, pihaknya ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani harus bertanggung jawab. Baik secara etik maupun pidana.

"Untuk etik lagi proses. Untuk pidana kami akan melaporkan yang membuat laporan palsu misalnya. Termasuk tuntutan kerugian kami bisa lakukan," tandasnya.

"Tangan-tangan yang telah bekerja membuat rekayasa perkara ini sehingga perkara ini bisa di sampai di persidangan. Sehingga Ibu Supriyani sampai bisa tersangka sampai bisa ditahan," lanjutnya.

"Tentunya kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.

x|close