Selebgram Garut Ditangkap Polisi Karena Promosikan Situs Judi Daring

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Nov 2024, 15:57
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi judi Online Ilustrasi judi Online (Pixabay)

Ntvnews.id, GarutPolres Garut menangkap seorang selebgram perempuan asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam promosi judi daring melalui akun media sosialnya.

Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, menjelaskan bahwa perempuan berinisial FM (18), warga Kecamatan Bayongbong, Garut, telah mempromosikan setidaknya enam situs judi daring melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Syakir Sulaiman, Eks Pemain Timnas Gegara Jadi Pengedar Obat Terlarang

"Satu orang perempuan yang ditangkap dalam kasus promosi judi online melalui Instagramnya, dan saat ini masih terus kita kembangkan," katanya dilansir Antara.

Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi daring di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Polisi menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus judi daring di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (6/11/2024). (Dok.Antara)

Dalam pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa FM telah mempromosikan beberapa situs judi daring, antara lain 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT.

Aktivitas ini diketahui berawal pada Desember 2023 setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram FM yang terlibat dalam promosi tersebut.

Menurut keterangan polisi, FM menerima bayaran berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap promosi situs judi daring yang ia lakukan, dengan pembayaran yang dihitung berdasarkan durasi promosi, baik per dua minggu maupun per bulan.

Akibat perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

x|close