Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang menyoroti maraknya penggunaan simcard provider dalam kejahatan ITE dan judi online.
Hal ini disampaikan oleh Frederik dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kemenkomdigi pada Selasa, 5 November 2024, yang dimulai pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersama dua Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo, serta dua Dirjen.
“Kalau pelaku yang tertangkap 16 orang dengan BB atau barang bukti Rp70 miliar, saya kira ini belum apa-apanya. Masih banyak lagi dan mungkin perlu didalami. Ada satu modus yang mirip seperti ini yaitu tidak melalui uang atau transfer tetapi menggunakan pulsa,” ujarnya dalam rapat.
Baca Juga: PPATK Blak-blakan ke DPR, Pemain Judi Online Ada yang Usia di Bawah 10 Tahun
“Tolong didalami bahwa informasi yang kami dapatkan, pemain ini cukup dengan bank deposit Rp10.000, Rp100.000 bahkan Rp1.000.000 dengan masuk kepada situs dan kemudian di sana memilih ada kartu nomor, sim card dan kemudian mereka bermain judi,” sambungnya.
Frederik menyoroti modus operandi judi online yang memanfaatkan pulsa seluler dan kelemahan perlindungan data pribadi.
Dia mengungkapkan bahwa salah satu bandar judi online mengumpulkan dana hasil judi menggunakan sekitar 20 ribu simcard, dengan masing-masing simcard memuat hingga Rp9 juta, sehingga total nilai dana dari satu bandar bisa mencapai Rp180 miliar dalam satu permainan. Bandar judi juga bekerja sama dengan gamers untuk mencairkan dana dengan biaya jasa sekitar 20 persen.
“Mereka masukkan, kemudian itu dimasukkan dalam satu sim card. Jadi begitu dia buka situs, nah disitulah situs-situs nanti dia masuk kepada sim card itu. Nah disitu ditampung jadi ditampung di sim card ini pulsa itu, itu satu sim card itu bandar bisa mencapai Rp9.000.000 Nah saya mendapat informasi tapi tolong didalami lagi oleh pemerintah,” ucapnya.
Baca Juga: Meutya Hafid Ungkap Kondisi Komdigi Mencekam Saat Carut Marut Judi Online
“Di permainan ini yang mau ditukarkan oleh bandar ini adalah ada sekitar Rp20.000.000 sim card dengan isi pulsa rata-rata Rp9.000.000 Rp8.000.000-Rp9.000.000. Nah kalau kita uangkan ini dari Rp20.000 tadi itu, itu sudah sekitar Rp180.000.000.000 Itu baru satu provider,” imbuhnya.
Frederik menyoroti penggunaan simcard yang diaktifkan dengan data orang lain, yang memudahkan penyalahgunaan untuk kejahatan dan menyulitkan pelacakan.
Ia berharap Kemenkomdigi dapat memperketat pengawasan terhadap provider yang memungkinkan penggunaan simcard dengan data palsu atau ‘simcard bodong’.
“Jadi saya berharap pada Ibu Menteri segera mendalami permainan judi melalui pulsa ini dan bisa disampaikan dan dikoordinasikan kepada pihak kepolisian untuk segera diambil tindakan hingga ke depan tidak ada lagi permainan judi online dengan modus apapun,” sambungnya.