Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro Usir Warga Eks Kampung Bayam

NTVNews - 22 Mei 2024, 10:37
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ratusan sekuriti yang hendak mengusir warga eks Kampung Bayam. Ratusan sekuriti yang hendak mengusir warga eks Kampung Bayam.

Ntvnews.id, Jakarta - Warga eks Kampung Bayam tiba-tiba digeruduk ratusan sekuriti yang mengaku diperintah oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD DKI yang mengelola kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Ratusan sekuriti itu meminta agar warga segera mengosongkan huniannya, karena dianggap tinggal tanpa izin.

Warga sendiri sebelumnya sepakat untuk rumahnya digusur agar tanahnya bisa dibangun JIS. Bahkan warga sepakat untuk membongkar rumahnya secara mandiri.

Sementara Jakpro, mengaku sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga. Total dana yang dikeluarkan Jakpro sebesar Rp 1,17 miliar untuk kompensasi warga yang bersedia rumahnya digusur.

Aksi penggerudukan sekuriti suruhan Jakpro itu viral videonya di media sosial.

Ratusan sekuriti yang hendak mengusir warga eks Kampung Bayam. Ratusan sekuriti yang hendak mengusir warga eks Kampung Bayam.

Namun belakangan, warga sepakat untuk meninggalkan eks Kampung Bayam. Setelah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, dibebaskan dari tahanan, warga akan meninggalkan eks Kampung Bayam seraya menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM pada 1 Juni 2024 mendatang.

Tapi, mereka membuat surat perjanjian dengan pihak Jakpro sebelum pergi dari Kampung Susun untuk bergeser ke hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol Gudang Kerapu Pademangan, Jakarta Utara.

"Sudah proses (warga meninggalkan Kampung Susun)," ujar kuasa hukum warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).

Huntara sendiri, dibangun dari bambu oleh para warga secara gotong-royong pada tahun 2020 lalu, usai rumahnya tergusur. Awalnya, tanah yang didirikan huntara saat ini bekas pabrik fiber.

Lalu, Jakpro meminta izin kepada Pemprov DKI agar warga KSB bisa mendirikan huntara di tanah tersebut.

Adapun terdapat lima poin dalam surat perjanjian antara warga dan Jakpro. Berikut isinya:

Pertama, selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) maka kami (warga KSB dan Jakpro) berkomitmen untuk menjaga kondusifitas antara pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.

Kedua, selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM maka warga KSB akan keluar dari rusun dan menempati huntara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kerapu 10, RT 009/ RW 001, kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Ketiga, selama proses mediasi warga meminta Furqo ketua tani KSB yang ditahan polisi dibebaskan terlebih dahulu.

Keempat, semua pihak harus memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.

Kelima, menyatakan bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi pihak secara hukum.

x|close