Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi membentuk dan melantik Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang bertugas di berbagai daerah pada Senin, 4 November 2024 lalu.
Pembentukan Pimpasa ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Keesokan harinya, Selasa, 5 November 2024 dilakukan Rapat Koordinasi Pimpasa yang menjadi wadah pembekalan bagi 146 petugas Pimpasa yang baru saja dilantik.
Baca Juga: Menteri Imipas Kukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa Cegah TPPO dan TPPM
Rapat Koordinasi yang digelar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan terkait masalah sosial serta tindak kejahatan yang sering menimpa PMI.
Imigrasi, Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa (Istimewa)
Sebagai negara dengan jumlah pekerja migran yang besar, Indonesia menghadapi berbagai tantangan terkait perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Oleh karena itu, melalui pembekalan ini, Pimpasa diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mencegah potensi masalah dan memberikan solusi yang tepat untuk para PMI.
Pada kegiatan ini, beberapa narasumber berkompeten turut menyampaikan materi penting mengenai isu-isu yang berkaitan dengan PMI.
Baca Juga: Kementerian Imipas Gelar Upacara Pengukuhan Imigrasi Pembina Desa
Beberapa narasumber yang hadir antara lain Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang memberikan wawasan tentang perlindungan hukum dan prosedur penanganan PMI, serta Bareskrim Polri yang menjelaskan tentang tindak kejahatan yang sering menimpa pekerja migran, mulai dari eksploitasi hingga perdagangan orang.
Imigrasi, Polri dan BP2MI Tingkatkan Kapasitas SDM Pimpasa (Istimewa)
Selain itu, kehadiran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga memperkaya materi dengan fokus pada penguatan keamanan di tingkat desa.
“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu
memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia)," kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis yang diterima.
"Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” sambungnya.
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat, S.Trk,
S.I.K, M. H. berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia
yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden
(Perpres) No. 49 Tahun 2023.