Ntvnews.id, Medan - Seorang pria bernama Irza Dwi Cahyadi (30), warga Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aksi perampokan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang driver taksi online.
Aksi kriminal yang dilakukan Irza ini diduga dilatarbelakangi oleh jeratan hutang pinjaman online (pinjol) dan judi daring yang menumpuk.
Baca Juga: Gubernur Kalsel Kabur Usai Jadi Tersangka Suap, KPK: Masih di Indonesia
Demi menguasai mobil korban, Khairul Putra Harahap, Irza bahkan tidak ragu untuk melakukan tindak kekerasan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari (4/11/2024) di depan Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Kota, Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan Irza dilakukan setelah tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota melacak keberadaannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 11.40 WIB.
Menurut Kapolrestabes Medan, motif utama Irza adalah untuk mengambil alih mobil korban guna dijual sebagai upaya menutupi hutang yang menggunung akibat pinjaman online dan judi daring.
"Motif awal (pelaku) menguasai barangnya, mobilnya. Memang niatnya membunuh kemudian menguasai mobilnya untuk dijual karena dia (pelaku) terlilit hutang, mulai dari pinjol dan judi online. Itu menjadi bagian yang memotivasi pelaku melakukan aksi itu," ujarnya dikutip dari akun Instagram @info.negri, Rabu (6/11/2024).
Untuk menghilangkan jejak, Irza membuang pisau yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut, serta handphone korban di sekitar sungai di Jalan Banten, Labuhan Deli.