Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 117 kg dan ekstasi 90 ribu butir. Pelaku berasal dari jaringan internasional. Pemasok barang haram khususnya sabu ini, berasal dari Malaysia. Ia biasa dipanggil Cikgu.
"Hasil interogasi Tersangka Joni narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari Saudara 'Cikgu' warga negara Malaysia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 November 2024.
Cikgu tak berhasil ditangkap polisi dalam kasus ini. Petugas hanya berhasil meringkus Adi Meilano alias Bagas, Antony dan Joni Iskandar. Ketiganya berperan sebatas sebagai kurir.
Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya melakukan pengembangan terhadap pengungkapan peredaran sabu akhir Juli 2024 lalu di lokasi parkir Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dengan tersangka AS.
Jumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu sabu 48 kg yang diungkap oleh Tim Unit 4 Subdit 1. Modusnya, barang haram disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
"Berdasarkan hasil pendalaman dan analisa terhadap perkara tersebut, tim melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau akan ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika," papar Donald.
Kemudian, Tim Unit 4 Subdit 1 yang dipimpin Kombes Donald, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, yakni Adi Meilano alias Bagas, Antony.
"Dengan barang bukti sabu 58 bungkus atau 61,31 kg, dan ekstasi 35.000 butir," ucap Donald.
Narkotika disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, didapat informasi bahwa sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong yang berada di Pulau Bengkalis, dan masih terdapat barang bukti lainnya. Selanjutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Joni Iskandar di rumahnya yang beralamatkan di Pulau Bengkalis Jalan Gatot Subroto RT 06/03, Pekanbaru, Riau.
"Dengan barang bukti sabu 52 bungkus atau 55,63 kg dan ekstasi 55.000 butir, yang disembunyikan di dalam kompartemen mobil baik di pintu, bagasi, maupun dasboard mobil," jelas Donald.
Hasil interogasi Joni, sabu didapatkan dari warga negara Malaysia yang kerap dipanggil Cikgu. Sabu dikirimkan dari Malaysia menuju pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis, menggunakan perahu nelayan. Sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke Jakarta pada Jumat, 1 November 2024, menggunakan dua mobil Toyota Kijang Innova yang akan dibawa oleh ketiga pelaku
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Donald.