Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritik keras tindakan razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat terhadap Rumah Makan Padang di Cirebon, Jawa Barat.
KPPU menilai, aksi tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan perkembangan sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Menurut Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, razia terhadap rumah makan Padang ini menunjukkan adanya ketidakpahaman terhadap mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Dilarang Jualan Kecuali Orang Minang Asli
“Dari perspektif persaingan usaha, fenomena ini tidak sejalan dengan prinsip persaingan yang sehat,” ujar Ridho dalam sebuah kesempatan di Padang, Rabu lalu dikutip dari Antara.
Razia rumah makan padang (X @Jominangg)
Ridho menambahkan bahwa KPPU perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah ada praktik jual rugi yang dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon, yang menyebabkan razia tersebut.
Namun, KPPU meragukan kemungkinan adanya praktik jual rugi oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), karena mereka tidak akan mampu menanggung kerugian dalam jangka panjang.
KPPU meyakini bahwa pelaku usaha kecil tidak mungkin menjalankan praktik jual rugi dalam jangka waktu lama tanpa mengorbankan kualitas produk mereka.
“Tidak mungkin mereka menjual nasi Padang dengan harga yang terlalu murah dalam waktu lama, kecuali jika mereka menurunkan kualitas masakannya,” kata Ridho.
Sebaliknya, KPPU menganggap jika ada pedagang yang menawarkan harga lebih terjangkau untuk masakan Padang, hal tersebut justru menguntungkan konsumen dengan memberikan lebih banyak pilihan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas (Antara/ Fandi Yogari)
Persaingan harga yang sehat membuka peluang bagi konsumen untuk memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
KPPU juga mengingatkan bahwa penetapan harga seragam atau pengendalian harga masakan Padang dapat menimbulkan masalah baru.
Jika semua pedagang menjual dengan harga yang sama, masyarakat tidak akan memiliki banyak pilihan, yang pada akhirnya akan mengurangi kompetisi di pasar.
Dengan prinsip persaingan yang sehat, KPPU percaya bahwa sektor usaha, terutama UMKM, dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.
Oleh karena itu, tindakan razia terhadap rumah makan Padang di Cirebon dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan filosofi persaingan usaha yang sehat.