Ntvnews.id, Konawe - Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, harus menandatangani surat perdamaian di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada 5 November 2024.
Langkah ini diambil menyusul perseteruan panjang dengan seorang wali murid, Aipda WH, yang menuduh Supriyani telah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih kelas 1 SD.
Kasus ini telah memasuki tahap peradilan di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan lima kali sidang yang sudah dilangsungkan. Sebelum masuk ke tahap pengadilan, upaya mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak berhasil karena kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Guru honorer Supriyani. (Antara)
Supriyani beberapa kali mencoba menawarkan perdamaian, meskipun ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan kekerasan. Orang tua dari Aipda WH dan istrinya baru bersedia menjalani mediasi setelah kasus ini viral di media sosial.
Mediasi yang dimediasi oleh Bupati Konawe Selatan berlangsung pada 5 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Supriyani tampak berjabat tangan dan bahkan memeluk istri dari Aipda WH, menunjukkan niat untuk saling memaafkan.
Namun, setelah menandatangani surat perdamaian, Supriyani merasa tertekan dan dipaksa. Pada 6 November 2024, Supriyani menarik kembali persetujuan damainya melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada media.
Dalam suratnya, Supriyani menyatakan bahwa ia tidak memahami isi maupun maksud dari surat perdamaian tersebut. Sehingga, dia memilih untuk mencabut perdamaian tersebut.
Guru Supriyani Saat Didamaikan Bupati (Instagram)
"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam pernyataannya.
Andre Darmawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, membenarkan bahwa Supriyani telah mencabut surat perdamaian tersebut. Dengan pencabutan surat damai ini, proses hukum kasus Supriyani akan berlanjut di pengadilan.
"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.