Ntvnews.id, Jakarta - Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA dijatuhi hukuman berupa denda Rp100 juta dari wali murid berinisial ES.
Guru tersebut didenda karena merekam aktivitas muridnya yang sedang membuat alis menggunakan spidol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Gegara Tak Dibelikan Motor Baru, Pria di Cirebon Tega Bakar Rumah Orangtuanya
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi mengatakan, kasus bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES.
View this post on Instagram
Meski tidak menjelaskan secara spesifik kapan peristiwa itu terjadi, Herlin menceritakan bahwa saat kejadian, para peserta didik berada dalam ruang belajar dalam kondisi tidak ada guru.
"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin Senterlina Maniagasi, dikuti akun Instagram @tante.rempong.official, Rabu 6 November 2024.
"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.
Rekaman tersebut selanjutnya diunggah SA ke platform media sosial hingga tersebar luas dan menjadi perbincangan publik. Keluarga ES yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 juta.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong, keluarga minta denda Rp500 juta, negosiasi hingga urun jadi Rp100 juta," ujar kepala sekolah tersebut.
Pihak sekolah telah mengadakan pertemuan dengan komite sekolah guna membahas kemungkinan sekolah memberikan bantuan pembayaran kompensasi senilai Rp10 juta tersebut pada SA.
"Pihak sekolah akan bantu Rp10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp20 juta, sisanya kami cari jalan untuk memenuhi uang 100 juta yang diminta," ujar kepala sekolah.
Terkait insiden tersebut, SA kini telah mengakui tindakan tidak tepatnya dan menyatakan penyesalan dengan memohon maaf kepada orangtua serta siswi terkait.
Laporan: Elma Gianinta Br Ginting