Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) diputuskan secara berhati-hati. Sebab, jika tidak, hal itu dinilai bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi. Khususnya, apabila besaran UMP tak rasional.
"Terkait penetapan UMP, UMK, keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak pada kebijakan yang populis, UMP yang terlalu tinggi atau tidak rasional ini bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita, menurunkan rekrutmen tenaga kerja baru," ujar BG dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2024, di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
UMP yang terlalu tinggi, lanjut BG, sama saja mendorong pekerja dari sektor formal ke informal. Serta, bisa menyebabkan banyaknya ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Diketahui, penetapan UMP dilakukan setiap bulan November. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Meski begitu, aturan ini disebut tidak berlaku lagi usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.
Kini, DPR, pemerintah, dan buruh tengah mengkaji perhitungan indeks upah buruh, agar pengusaha dan pekerja tidak dirugikan.