Ntvnews.id, Jakarta - Guru honorer Supriyani memutuskan mencabut kesepakatan damai dengan orang tua murid SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang telah melaporkannya ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Supriyani menegaskan dirinya tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan.
Diketahui, pada Selasa (5/11/2024) Bupati Konawe Selatan bersama Polres Konawe Selatan memprakarsai perdamaian antara guru Supriyani dengan orang tua korban. Guru Supriyani dipertemukan langsung dengan orang tua korban di kantor Bupati Konawe Selatan.
"Bupati menyampaikan untuk melakukan perdamaian. Di situ saya menjawab kalau untuk dipertemukan untuk perdamaian pengakuan permasalahan saya tidak siap. Dan semua sudah saya serahkan kepada penguasa hukum saya," tutur guru Supriyani dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Rabu (6/11/2024).
"Karena saya tidak melakukan perbuatan itu. Jadi saya tidak mau," imbuhnya.
Adapun alasan Bupati mendorong perdamaian, karena karier guru Supriyani masih panjang. Ke depan juga akan membutuhkan kepolisian kala mengurus SKCK.
Meski mencabut kesepakatan damai, kata guru Supriyani, sebagai manusia telah memaafkan pihak-pihak yang menyebabkan dirinya harus menjalani proses hukum. Akan tetapi secara hukum kasus yang menjeratnya harus dituntaskan di pengadilan.
Bahkan sebelumnya Supriyani sudah beberapa kali meminta maaf kepada kedua orang tua korban jika ada perkataan dan perbuatan ia dan para guru di SDN 4 Baito yang kurang berkenan.
"Kalau masalah minta maaf saya sebagai manusia biasa saya minta maaf. Tapi kalau disuruh mengakui kesalahan saya tidak siap," ujarnya.
Guru Supriyani mengatakan dalam upaya perdamaian kemarin tidak ada permintaan dari Bupati agar dirinya mengakui perbuatan yang dituduhkan.
"Cuma Pak Bupati menyampaikan atur damai saja supaya permasalahan ini selesai," ungkapnya.
Supriyani kembali menegaskan keputusannya untuk mencabut kesepakatan damai karena membuktikan bahwa di persidangan nanti dirinya akan terbukti bebas tidak bersalah.
Guru Supriyani kemudian menceritakan awal mula kejadian yang menimpanya. Dituduh melakukan penganiayaan, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dijebloskan ke penjara hingga dibebaskan dengan status penangguhan penahanan.
"Awal mulai kejadian itu tanggal 26 April 2024. Saya langsung ditelepon oleh Pak Jefri penyidik dari Polsek Baito. Menginformasikan bahwa saya disuruh datang ke kantor Polsek Baito," tutur Supriyani.
"Setelah itu saya datang di kantor Polsek. Di situ sudah ada kedua orang tua terus Pak Kapolsek dan Pak Penyidik serta anaknya orang tersebut. Nah, di situ penyidik mengatakan Ibu tahu enggak tujuan dan maksud kedatangan Ibu saya undang ke sini?
Saya jawab tidak tahu Pak. Ada apa? Terus Pak penyidik mengatakan Ibu telah dilaporkan oleh orang tua murid yang ada di sekolah SDN 4 Baito," imbuhnya.
Saat itu, sambung Supriyani, dirinya sempat diperlihatkan luka di tubuh korban.
"Saya tetap mengelak. Di mana kejadiannya? Dan kapan? Tetap saya tidak tidak mau mengakui masalah itu karena pada saat itu juga saya mengajar di kelas 1B dan murid tersebut ada di kelas 1A," ungkapnya.
Supriyani mengaku kaget tiba-tiba dipanggil polisi dan dituduh melakukan penganiayaan oleh orang tua murid.
Karena selama mengajar di SDN 4 Baito tidak pernah ada orang tua murid melaporkan guru ke pihak sekolah atau polisi.
Sidang kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada guru honorer Supriyani masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Bahkan telah menghadirkan saksi ahli mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dan pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.