Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg Buat Jadi Prolegnas 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Nov 2024, 15:55
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kalau nggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 November 2024

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut terkait rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Wacana Ujian Nasional Kembali Dikaji

Ia berharap agar pada akhir tahun 2024, Komisi III DPR RI bisa menyelesaikan rancangan KUHAP tersebut. Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, lanjutnya, Komisi III akan mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk ICJR.

“Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.

RUU KUHAP merupakan satu dari empat rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029 atau Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen.

Baca Juga: PPATK depan DPR Sebut Pemain Judi Online Usia Anak-anak Tertinggi di Wilayah Ini

Ketua Komnas HAM, Atinke Nova Sigiro, menyatakan bahwa RUU KUHAP sangat penting karena terkait dengan prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum.

Setelah melalui banyak pengujian, menurutnya, ketentuan dalam KUHAP saat ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan HAM.

"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok rentan," katanya.

 

x|close