Ntvnews.id, Papua - Seorang guru di Sorong, Papua bernama Syaiful Anwar belakangan menjadi sorotan publik. Guru yang mengajar di SMP Negeri 3 Sorong ini dikenakan denda sebesar Rp100 juta oleh orang tua seorang murid bernama ES.
Denda ini tidak dikenakan tanpa alasan. Syaiful dinilai bersalah karena membuat ES menjadi viral di media sosial melalui video yang diunggahnya. Video yang kini sudah dihapus tersebut menunjukkan siswi SMP N 3 tersebut sedang menggambar alisnya menggunakan spidol.
Akibatnya, video tersebut menjadi viral dan menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat terhadap murid tersebut di media sosial. Meski begitu, setelah menyadari kejadian ini, Syaiful segera meminta maaf kepada orang tua murid terkait insiden tersebut.
Ilustrasi pelajar SD (Instagram @ceritamasadepanpapua)
Permintaan maaf itu disampaikan melalui media sosial, mengingat Syaiful disebut-sebut telah menyebabkan trauma mental pada muridnya.
“Saya Syaiful Anwar Guru SMP N 3 Kota Sorong, tentu saya mengklarifikasi bahwa video yang beberapa hari lalu buat gaduh,” katanya.
“Meminta maaf kepada, kedua orang tua, keluarga di manapun berada, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” lanjutnya.
Syaiful juga menjelaskan bahwa karakter muridnya tidak sesuai dengan gambaran di video yang sempat tersebar. Guru di SMP N 3 Sorong ini menyatakan bahwa ES sebenarnya adalah murid yang baik dan mengikuti pelajaran dengan baik di sekolah.
“Eswelin tidak seperti yang terlihat dalam video. Eswelin merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik,” ucapnya, yang dikutip dari akun X milik @neVerAl0nely.
Syaiful Anwar, Guru di Sorong Papua (Instagram)
Selain itu, Syaiful berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang memicu kegaduhan di media sosial tersebut. Tidak hanya itu, guru ini juga siap menghadapi proses hukum jika kejadian serupa terulang di masa depan.
Menurut kabar, denda sebesar Rp100 juta ini bukanlah jumlah awal yang diminta oleh keluarga ES. Angka awal yang ditawarkan mencapai Rp500 juta. Setelah negosiasi, nilai ganti rugi disepakati turun menjadi Rp100 juta dengan batas waktu pembayaran hingga 9 November 2024.
Kepala SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berusaha menyelesaikan permasalahan denda ini, namun hanya berhasil menurunkan nominalnya.
Bahkan, gerakan solidaritas untuk membantu Syaiful muncul melibatkan sekitar 3.500 guru di Kota Sorong. Aksi ini dipimpin oleh PGRI Kota Sorong yang berupaya meringankan beban Syaiful.