Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru SMP Negeri 3 Sorong berinisial SA harus mengalami nasib sial setelah mereka siswinya yang dandan di kelas dan menjadi viral di media sosial.
SA didenda oleh orangtua dari siswa berinisial ES sebesar Rp100 juta, pasalnya ia tidak terima jika anaknya direkam dan viral di media sosial TikTok.
Baca Juga: Ini Sosok Guru di Sorong yang Didenda Rp100 Juta Setelah Unggah Video Siswi Tanpa Izin
Kronologi kejadian ketika guru SA sedang mengajar seperti pada umumnya. Namun melihat salah satu siswinya berada di pojok dam terlihat sibuk sendiri.
View this post on Instagram
Melihat kejadian yang tak biasa, SA merekam ES yang sedang merias alisnya menggunakan spidol tanpa sepengetahuan ES.
Setelah merekam, SA memutuskan untuk mengunggah video tersebut ke akun TikTok miliknya. Namun video tersebut viral setelah di upload ulang oleh sejumlah akun TikTok dan Instagram.
Hal tersebut malah membuat pihak keluar dari ES marah. Akan tetapi pihak sekolah sudah berusaha untuk menengahinya dan memiliki jalur kekeluargaan. Namun hingga sekarang masih belum menemui titik temu.
Disisi lain, Polresta Sorong Kota juga turun menangani masalah ini. Pihak keluarga pun sempat meminta denda sebesar Rp500 juta. Lalu hasil negosiasi menjadi Rp100 juta.