Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Pembuka Akses Situs Judol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 01:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Oknum Pegawai Komdigi yang Dibekuk Polda Metro Jaya Oknum Pegawai Komdigi yang Dibekuk Polda Metro Jaya (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membuka blokir situs judi online (judol). Polda Metro Jaya kini telah mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Ia mengatakan, pihaknya masih terus menelisik kasus ini. Polisi juga masih mencari tahu ada-tidaknya pelaku lain.

"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," jelas Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dadi para tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Salah satunya uang sebanyak lebih dari Rp 73 miliar. Selain itu, polisi juga menyita logam mulia hingga senjata api.

"(Barang bukti disita) dua unit senjata api," ujar Ade Ary.

Polisi turut menyita logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan ponsel dan laptop, hingga lukisan. Uang tunai yang disita sebesar Rp 73,7 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).

"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," papar Ade Ary.

Kini, total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi pun telah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

 

x|close