Polisi Jerat Pegawai Komdigi Buka Blokir Judol dengan Pasal Pencucian Uang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Nov 2024, 10:05
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi terus mendalami kasus penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain terkait perjudian, Polda Metro Jaya bakal menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat. Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka pembuka blokir judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Salah satunya uang sebanyak lebih dari Rp 73 miliar.

Selain itu, polisi juga menyita logam mulia hingga senjata api.

"(Barang bukti disita) dua unit senjata api," ujar Ade Ary.

Polisi turut menyita logam mulia seberat 215,5 gram, puluhan ponsel dan laptop, hingga lukisan. Uang tunai yang disita sebesar Rp 73,7 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar AS (USD), dan dolar Singapura (SGD).

"Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti, antara lain 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," papar Ade Ary.

Polda Metro juga mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening milik para tersangka. Total ada 47 rekening yang diajukan penyidik untuk diblokir.

Kini, total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka, termasuk tiga tersangka utama, AK, AJ, dan A, yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi pun telah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

x|close