Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah kontroversi yang menyelimuti, sidang kasus penganiayaan guru honorer Supriyani terhadap murid di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terus bergulir. Bahkan sidang sampai menghadirkan beberapa saksi ahli termasuk Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.
Menurut Reza, sejak awal dirinya menangkap indikasi bahwa perkara yang menjerat guru honorer Supriyani adalah proses hukum yang bisa diistilahkan hyper criminalization atau bentuk kriminalisasi yang overdosis.
"Andaikanlah ibu Supriyani melakukan pemukulan itu. Tidakkah ditemukan cara yang lebih bermartabat yang lebih menenangkan agar persoalan bisa selesai tanpa menempuh litigasi?" kata Reza Indragiri dalam Dialog NTV Prime di NusantaraTV, Kamis (7/11/2024). Selain Reza dialog juga menghadirkan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.
Reza juga menyayangkan pernyataan pihak kepolisian yang mengaku telah melakukan pemeriksaan marathon. Seolah-olah semakin lama proses pemeriksaan dilangsungkan kualitasnya akan semakin baik.
"Padahal seperti kurva normal pada titik tertentu seorang terperiksa tidak akan lagi bisa merespon secara tepat kenyataan ketika dia sudah dalam kondisi letih. Sudah pada waktu semestinya dia istirahat dan seterusnya. Tapi penegak hukum tetap mengatakan kami sudah melakukan pemeriksaan marathon. Menjadi sebuah jaminan bahwa kualitas keterangan saksi adalah sangat tinggi akurat dan lengkap," bebernya.
Di sisi lain, Reza mengaku tertarik tentang seberapa jauh sesungguhnya pihak-pihak yang relevan atau pemangku kepentingan punya keterpanggilan hati untuk menyelesaikan cara-cara ini dengan pendekatan yang lebih beradab di persidangan sempat.
"Saya katakan otoritas Mahkamah Agung para hakim berarti mereka punya yang diistilahkan sebagai judicial activism. Artinya ketika majelis hakim anggap bahwa peraturan perundang-undangan itu sudah baheula alih-alih menyelesaikan persoalan tapi justru melipatgandakan keresahan tidak hanya bagi terdakwa tapi juga seluruh masyarakat. Sesungguhnya patut bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan tutup peraturan perundang-undangan lakukan penemuan hukum," tuturnya.
Karena majelis hakim di PN Andoolo yang mengadili kasus guru Supriyani masih sangat muda, Reza berharap mereka lebih terbuka pikirannya dengan khazanah hukum yang lebih progresif. Dengan kontribusi ilmu-ilmu non-hukum bagi proses hukum.
Reza juga mengaku tergelitik dengan kalimat yang kerap dilontarkan kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan yang menyatakan akan memburu.
Reza pun penasaran dan ingin tahu semangat luar biasa dari tim penasihat hukum untuk beralih status dari the hunted menjadi the hunter dari yang terburu menjadi pemburu itu sungguh-sungguh merepresentasikan suara hati Ibu Supriyani atau lebih sebagai sebuah ambisi tim penasihat hukum sendiri?
Menjawab pertanyaan Reza, Andri Darmawan hal itu merupakan keinginan guru Supriyani beserta keluarga. Keinginan itu didorong niat untuk memberi pelajaran kepada semua pihak agar tidak berbuat sewenang-wenang atas nama hukum kepada siapa pun.
"Kami sebenarnya mau memperjuangkan hak orang kecil. Bahwa tidak semestinya harus diperlakukan begitu. Dan orang-orang yang telah memperlakukan itu harus ada ganjaran. Supaya ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa perbuatan-perbuatan seperti itu tidak bisa cuma diselesaikan dengan pemaafan. Harus ada pertanggungjawaban supaya tidak terulang," pungkas Andri Darmawan.